Masyarakat Minta Tim Terpadu Konsisten Pentupan Tambang Ilegal, Jangan ada Tebang Pilih

  • Bagikan

Alat berat di lokasi tambang. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Masyarakat Mengapresiasi Tindakan Dari Penutupan Tambang Ilegal atau penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kabupaten Luwu Utara oleh Tim pengendali Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Pengendallian izin Usaha Pertambangan & Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Luwu Utara pada jumat 9 Desember 2022 kemarin.

Hanya saja masyarakat meminta agar tim terpadu konsisten dengan keputusan untuk menutup tambang ilegal atau penambangan tanpa izin di Luwu Utara.

''Kami sangat setuju penutupan tambang tanpa izin. Tapi, harus menyeluruh tanpa pengecualian,'' tegas Bahar kepada PALOPOPOA.CO.ID, Sabtu 10 Desember 2022.

Konsistensi ini perlu agar masyarakat percaya kepada aparat pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jangan sampai ada pelaku tambang yang diistimewakan.

Tidak hanya soal Tambang Galian C, tambang ilegal lainnya juga harus ditertibkan yang nyata nyata dampak lingkungannya sangat merusak. Misalnya, penambangan ilegal yang ada di Rampi. Justru itu sangat merusak lingkungan.

Seperti diberitakan sebelumnnya Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan giat Pengendalian Izin Usaha Pertambangan dan Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Luwu Utara, yang dipimpin langsung Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulsel wilayah III Palopo, H.Ezra Sentosa Silalahi, SE, Kanit Unit IV Tipiter Polda Sulsel Rais Muin, SIK dan Tim, Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara Andi Vickarias T , turut mendampingi Dinas PMTSP, Satpol-PP dan PKP, Bidang Bappenda, Dinas Lingkungan Hidup. 9 Desember 2022

Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulsel wilayah III Palopo, H.Ezra Sentosa Silalahi mengatakan tim terpadu melakukan langkah -langkah. Mendatangi langsung beberapa aktifitas tambang ilegal di kecamatan Masamba dan di luar kecamatan Masamba.

Selanjutnya tim terpadu melakukan identifikasi lokasi tambang, dan meminta keterangan pemilik dan operator dan alat yang berada di lokasi tambang.

Selanjutnya beberapa kunci alat berat disita sementara tim terpadu diarahkan ke dinas PMTSP untuk selanjutnya di proses dengann membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai disaksikan tim terpadu Provinsi Sulawesi Selatan.

Masih kata Ezra, salah satu poin pernyataan yang mereka buat tidak akan melakukan penambangan tanpa izin (PETI) sampai dengan izin resmi keluar dari  PTSP Provinsi Sulawesi Selatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan, apabila tidak diindahkan akan dilakukan proses lebih lanjut.

Aktivitas PETI Wilayah Lutra akan terus dipantau dan dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Tim Terpadu Provinsi Sulawesi Selatan secara berkala. (junaidi rasyid)

  • Bagikan