Dilapor oleh Pemkot di Kejari, HB Beberkan Kronologis Kepemilikan Lahan IC

  • Bagikan
HB (batik hitam) saat ditemui Palopo Pos di ruang PTSP Kejari Palopo usai memberikan keterangan di hadapan Kasi Intel Kejari, Rabu, 18 Januari 2023 siang. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Ketua Pengawas Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS), H Haidir Basir MM memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Rabu, 18 Januari 2023. Ia dimintai keterangan atas laporan Pemkot Palopo terkait kepemilikan lahan IC.

''Saya diperiksa Kejari atas laporan Pemkot,'' kata HB kepada Palopo Pos di ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Jl. Batara, usai memberikan keterangan kepada Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH.

HB tiba di Kantor Kejari Palopo sekira pukul 09.00 Wita. Menunggu sekira satu jam, baru masuk ke Kantor Kejari untuk memberikan keterangan. Pukul 11.30 Wita, selesai diperiksa.

Di hadapan jaksa, HB menceritakan kronologi lahan IC dari awal sampai sekarang.

Rencana pembangunan Islamic Centre dimulai pada masa pemerintahan H Yunus Bandu menjabat sebagai Bupati Luwu yang berkeinginan membangun pusat keagamaan dalam rangka siar Islam di Tana Luwu (Kota Palopo, Kab. Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur). Berupa IC dengan segala sarana prasarana sosial lainnya yang dibutuhkan. Kemudian dilanjutkan pada masa Bupati Luwu selanjutnya yakni H Kamrul Kasim.

Adapun pengadaan tanah IC bersumber dari partisipasi beberapa donatur antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD Luwu, masyarakat umum, para pengusaha, sumbangan para Calon Jemaah Haji se Luwu, dan bantuan hibah lainnya.

Untuk pengelolaan dana tersebut maka dibuatlah suatu lembaga yaitu Yayasan ICDS dengan pembina Prof Dr H Mansyur Ramli, pengurus HM Jaya SH MSi, dan pengawas Drs H Haidir Basir MM.

Berdasarkan dokumen berupa sertifikat, Akte Jual Beli (AJB) dan surat keterangan lainnya yang ada pada pengurus yayasan seluas 11,5 hektare.

Sepengetahuan HB, Pemkab Luwu menyerahkan sejumlah aset pemerintah ke Pemkot Palopo, termasuk lahan Islamic Centre yang disertai catatan bahwa lahan IC bukan aset Pemkab Luwu.

Kemudian dilakukan perubahan pengurus Yayasan ICDS berdasarkan SK Kemenkumham RI No. AHU-001-8181.AH.01.04 tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan ICDS Kota Palopo dengan susunan organ yayasan antara lain Prof Dr H Mansyur Ramly sebagai Ketua Pembina, H Syamsul Rizal Syam SE MBA selaku Ketua Umum Pengurus, dan H Haidir Basir selaku Ketua Pengawas.

Pengurus tersebut dikukuhkan oleh Pembina Yayasan ICDS, Ir Andi Mudzakkar MH di Aula Islamic Centre Palopo pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu. (ded/ikh)

  • Bagikan