Januari 2023, Polres Tangkap Delapan Pelaku Narkoba, Sita Enam Gram Sabusabu

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, BOTING-- Polres Palopo menggelar pres realis pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu sepanjang Januari 2023 ini. Pres realis yang digelar mulai sekira pukul 14:00 Wita ini, berlangsung di ruang loby tengah mapolres, Selasa, 31 Januari 2023.

Pres realis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid bersama Kasi Humas AKP Supriadi.

Dalam rilisnya, Safi'i menyebut sepanjang Januari 2023 ini, Satresnarkoba Polres Palopo menangani 6 laporan polisi (LP).

"Sepanjang Januari awal tahun ini, Polres Palopo khususnya Unit Narkoba menangani 6 LP penyalahgunaan narkoba dengan 8 orang tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 gram sabu,"kata Safi'i.

Delapan orang tersangka yang merupakan warga kota Palopo dan didominasi pemuda pengangguran itu, masing-masing berinisial IA, CR, AR, HR, SA, JD, HP dan FS.

Delapan orang ini sementara dititip di sel tahanan Mako Polres Palopo sembari menunggu proses pemberksan dirampungkan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain BB sabu 6 gram, kata Safi'i, penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, pirex, handphone, sendok sabu, sachet kosong, sumbu juga korek api gas.

"Dari delapam orang ini, pasal yang disangkana oleh penyidik berbeda sesuai peran pelaku. Dan tiga orang tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau ancaman Pidana empat tahun penjara. Kemudian lima orang lainnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 atau ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp. 10 miliar,"terangnya.(Riawan)

  • Bagikan