Massa Demo DPMPTSP Palopo, Diduga Lakukan Pembiaran Mini Market Beroperasi Diduga Tanpa Izin

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan, melakukam aksi demonstrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Kamis, 5 Oktober 2023.

DPMPTSP didemo lantaran diduga membiarkan salah satu mini market yang diduga tidak memiliki izin di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, tetap beroperasi.

Jenderal Lapangan, Mardanianto mengatakan mini market tersebut diduga tak mengantongi izin usaha dan IMB.

“Kehadiran aliansi membawa beberapa persoaalan yang sampai hari ini belum ada penindakan dan ketegasan dari instansi terkait dalam hal ini PTSP Kota Palopo. Seolah mereka membiarkan persoalan ini dan besar indikasi dari massa aksi ada permainan yang dilakukan oleh pihak PTSP Kota Palopo dan pihak mini market di Jl. Ratulangi,” kata Mardanianto.

Ia menyebut sebelumnya usaha mini market tersebut pernah dilakukan penutupan karena tidak mengantongi izin usaha dan IMB, namun dalam perjalananya usaha itu kembali dibuka untuk melakukan aktivitas.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar aliansi melakukan aksi demonstrasi sabagai langkah full up dalam mendorong penegakkan regulasi PERWAL Kota Palopo (Perwali Kota Palopo No 26 tahun 2017, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko moderen),” sebutnya.

Mardanianto dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan. Copot Kadis DPMPTSP Palopo karena tidak paham tupoksinya sebagai pimpinan PTSP Palopo dan membiarkan usaha mini market di Jl. Ratulangi tetap beroprasi.

"Tutup usaha mini market yang beralamatkan di Jalan Ratulangi Palopo karena telah melanggar ketentuan hukum dan Perwal yang ada di Kota Palopo,” jelasnya.

Setelah melakukan demonstrasi, perwakilan dari DPMPTSP Palopo yakni Sekdis dan Kabid menyambut mereka dan melakukan dialog. Dalam dialog tersebut Kepala DPMPTSP tak hadir.

Mardanianto menyampaikan closing statement, apabila dalam kurun waktu 2X24 jam, meminta mini market tersebut ditindaki.

“Apabila dalam kurun waktu 2x24 jam usaha tersebut dalam hal ini mini market di Ratulangi belum ditindaki untuk ditutup maka kami yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda peduli lingkungan akan kembali menkonsolidasikan persoalan ini dan mengundang seluruh elemen masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di Kota Palopo untuk melakukan aksi besarbesaran di depan Kantor PTSP Kota Palopo,” tegasnya. (rls/ikh)

  • Bagikan