Penertiban Alat Peraga Caleg di Tompotikka, Bawaslu Turunkan 66 Baliho

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Badan pengawasan pemilihan umum (BAWASLU) bersama Satuan Pamong Praja Kota Palopo mulai melakukan penertiban alat peraga calon legislatif atau partai.

Penertiban hari pertama ini dimulai di wilayah Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, mulai Jl. Ahmad Rasak dan Jl. Puang H. Daud di kompleks perumahan Anggrek, Selasa, 7 November 2023.

Sejumlah alat peraga partai caleg diturunkan dari tempat yang dianggap terlarang. Diantaranya yang terpasang di pohon, tiang listrik, rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Ketua divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2P), Dr. Asbudi, dalam press release di salah satu cafe di Kota Palopo, mengatakan hari pertama penertiban alat peraga caleg oleh tim Bawaslu bersama Satpol PP di Kelurahan Tompotikka, sebanyak 8 unit baliho dan banner 58 unit diturunkan di tempat yang dilarang.

"Penertiban yang kami lakukan itu, berdasarkan perwali soal larangan pemasangan alat oeraga di tempat yang dilarang. Dari laporan yang saya terima itu, alat peraga yang tim turunkan tadi rata- rata terpasang di tiang listrik dan pohon. Jumlah total 66 unit alat peraga," kata Asbudi.

Penertiban yang dilakukan terhadap alat peraga tersebut, lanjut Asbudi, jika pada alat peraga terdapat ajakan mencoblos, kemudian nomor urut yang disertai gambar paku.

"Kalau ditempat terlarang itu dan ada ajakan pasti kita tertibkan. Namun, kalau di ruang publik seperti lapangan itu, tidak langsung kita tertibkan, melainkan pengawas pemilu kan lakukan identifikasi terlebih dahulu. Dan jika ada tanda coblos nomor tertentu sperti gambar paku, maka akan ditertibkan,"terangnya di depan awak media yang hadir.

Mengenai saksi, sejak penetapan DCT pada (4/11/23) lalu, belum ada caleg yang mendapat sanksi dari Bawaslu Palopo.

"Sejauh ini belum ada pelanggaran yang menonjol bagi para kandidat. Dan sejauh ini kami masih tahap sosialisasi dan pencegahan, belum menemukan pelanggaran yang beresiko fatal bagi para kandidat," jelasnya.

"Perlu juga kami sampaikan akan terus dak menjadi teguran ke kemi dikemudian hari, sola alat peraga yang dipasang di pekarangan pribadi warga itu, kami tidak bisa melakukan penertiban karena jika dipaksakan akan berimbas ke kami karena itu merupakan pidana yang masuk ke lokasi privat warga,"jelasnya. (ria)

  • Bagikan