KPU Harus Hati-hati Jika Ingin Melakukan PSU, Bisa Berujung Pidana

  • Bagikan
Pengacara senior Syafruddin Djalal SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURUTANGA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo. Tiga TPS di Kecamatan Bara dan satu TPS di Kecamatan Mungkajang.

Oleh karena itu KPU Palopo harus hati-hati. Seab, jika itu dilakukan maka berimbas terhadap integritas penyelenggara yang masuk dalam ranah tidak pidana Pemilu.

Praktisi hukum Palopo, Syafruddin Jalal menanggapi rencana KPU akan melakukan PSU di beberapa TPS.

Djalal menjelaskan, bahwa PSU memang memungkinkan dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang atau regulasi yang ada.
"PSU diatur pasal 370 an. Ada dua ketentuan ayat 1 hanya bersifat fakultatif saja. Artinya boleh dijalankan atau  tidak. PSU model ini berkaitan dgn bencana alam. Dan sepertinya ini tidak terjadi.
Sementara ayat 2 nya bersifat wajib. Alasannya, seperti saya sebut dibagian pertama," kata Djalal.

Sehingga kata Djalal, mesti dipahami lebih dulu syarat dan ketentuan yang mendasari pelaksanaan PSU dapat dilakukan atau tidak.

Menurut Djalal, pelaksanaan PSU bisa dilakukan jika memang ada ditemukan seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Baik di tempat yang berbeda maupun di tempat yang sama.
"Apabila kasusnya seperti ini maka itu dapat dilakukan PSU," ucap Djalal, kepada Palopo, Minggu, 18 Februari 2024.

Sementara, kasus lainnya mengenai adanya pemilih yang semestinya hanya berhak mendapat satu kertas suara, lalu diberi lima kertas suara maka hal itu tidak perlu dilakukan PSU. "Kasus seperti ini hanya kesalahan administrasi saja. Jadi, tidak harus PSU dilakukan," katanya.

Lebih lanjut, mantan ketua Panwaslu Palopo ini, pemungutan ulang memang dimungkinkan oleh UU No 7 tahun 2017 tapi syaratnya sangat ketat dan bukan asal terjadi pelanggaran.

Misalnya, apakah benar terdapat seseorang menggunakan lebih dari satu surat suara di TPS sama atau di TPS lain. KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus disurat suara yang sudah digunakan. KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan.

Yang terpenting pula, PSU yang akan dilaksanakan di sejumlah tempat di Palopo itu harus diteliti kebenarannya. Jangan asal PSU.

"Olehnya itu KPU dan Bawaslu harus segera melakukan inspektorasi ke jajarannya seraya meneliti fakta yang mendukung. Dugaan saya ini hanya salah hitung saja.

Demikian pula para kontestan yang mungkin akan dirugikan atau diuntungkan oleh PSU segera mengawal rencana itu. Sekali lagi, jangan asal PSU. Pemilu itu mahal," tandas Djalal. (rul)

  • Bagikan