KPU Palopo: Belum Ada Instruksi Pimpinan untuk Tunda Rekap PPK

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TAKKALALA-- Ketua Gelora Palopo, Budi Sada minta KPU menunda rekap tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Itu karena penyelenggara Pemilu tidak mengumumkan lembaran C hasil Pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di masing-masing kelurahan.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin yang dikonfirmasi, Ahad, 18 Februari 2024, menyatakan, sampai saat ini belum ada instruksi dari pimpinan, baik KPU RI maupun KPU provinsi untuk menunda rekapitulasi di tingkat PPK.

Sebelumnya, Ketua Gelora Palopo, Budi Sada menshare regulasi sebagai berikut:

*PPS WAJIB MENGUMUMKAN C.HASIL SALINAN DI KELURAHAN*

*UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017*
Pasal 391
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Pasal 508
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

*PKPU No 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu*
Pasal 66 Ayat 4
PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana C.HASIL SALINAN-PPWP/ DPR/ DPD/ DPRD-PROV dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

*Mohon KPU Kab/ Kota mensupervisi pelaksanaan Pengumuman C.Hasil Salinan oleh PPS di Kelurahan* (ikh)

  • Bagikan