Pura-pura Ingin Transfer Uang di BRILink, Wanita Cantik Mencuri Uang Rp25 Juta di Toko Ballona Shop, Kini Sudah Diciduk Reskrim, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan

Oknum pencuri uang Rp25 Juta di Toko Ballona Shop, saat diringkus di rumahnya di Pangli Toraja Utara. Sabtu,30 Juli 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus Pencurian di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian Kecanatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan kerugian mencapai 25 Juta Rupiah.

Pelaku adalah wanita cantik AST alias MA, warga Pangli Kelurahan Pangli Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalai Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H, sabtu ,30 Juli 2022 mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami yang terjadi di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara beberapa waktu yang lalu.

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim AKP Eli Kendek.

Eli menjelaskan, awalnya Pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh Pelaku kurang, Kemudian Pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.

Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko, tambahnya.

"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Pangli ,tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan", ungkapnya.

Terhadap Pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, tutup Kasat Reskrim.(albert tinus)

  • Bagikan